Kesetaraan
gender yakni kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi
pembicaraan yang akhir-akhir ini hangat di masyarakat. Banyak yang melakukan
perbincangang sengit mengenai topik perempuan dan laki-laki tentang segala
perbedaannya dan peran serta kemampuan keduanya.
Setelah
melewati perjalanan panjang agar dapat meyakinkan dunia bahwa perempuan telah
mengalami diskriminasi hanya karena perbedaan jenis kelamin dan perbedaan
secara sosial, akhirnya pada tahun 1979, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
menyetujui konferensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan. Konferensi ini sebenarnya telah diratifikasi oleh Indonesia pada
tahun 1984 menjadi UU No. 7/1984, tetapi jarang
disosialisasikan dengan
baik oleh
negara. Konferensi maupun Undang-Undang tersebut pada kenyataannya tidak
juga sanggup menghapus diskriminasi yang dialami oleh perempuan. Di seluruh dunia
masih ada dan tidak sedikit perempuan yang mengalami segala bentuk kekerasan
(kekerasan fisik, mental, sosial dan ekonomi) baik di rumah, di tempat kerja
maupun di masyarakat.
Kita semua pada
dasarnya setuju, bahwa perempuan dan laki-laki adalah berbeda. Dari kasat mata
pun nampak karakteristik segi fisik keduanya terlihat perbedaanya. Perbedaan
ini kemudian kita kenal sebagai perbedaan
jenis kelamin (sex), dimana sebenarnya
hanyalah segala perbedaan biologis alamiah yang dibawa oleh laki-laki dan
perempuan sejak lahir. Jenis kelamin sifatnya alamiah dan mutlak. Hal
ini sudah tidak dapat diganggu-gugat karena sudah dasarnya demikian.
Andai saja perbedaan itu
tidak menjadikan ketidakadilan, tidak menjadikan pertentangan dan tidak ada
penekanan dan penindasan satu di antara yang lain, mungkin tidak menjadi
masalah. Kenyatanya, perbedaan itu merambat pada salah satu pihak merasa dan
dianggap lebih tinggi derajatnya, lebih berkuasa, lebih kuat dan lebih
segalanya dari pihak lain. Hal ini yang kemudian memunculkan adanya
ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar